POLHUKAM.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari blak-blakan menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berusaha 'lari' dari tanggung jawabnya terkait polemik izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Feri Amsari dalam siniar yang tayang di akun Youtube pribadinya, Selasa (10/6/2025).
"Izin usaha pertambangan (IUP), nikel tidak saat dia menjabat menteri. Saya akan ulas itu. Jadi dia (Bahlil) mau melarikan (diri) dari tanggung jawab, kurang lebih begitu," beber Feri Amsari dalam siniar yang dilihat pada Selasa.
Terkait polemik izin tambang tersebut, aktivis antikorupsi itu turut menguliti kewenangan Bahlil sebagai Menteri ESDM.
Menurutnya, Bahlil tidak bisa berdalih lagi lantaran wewenangnya sebagai menteri telah termaktum dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur soal pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Kenapa disebut lari dari tanggung jawab? Kalau disimak ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, sesungguhya pak Menteri (Bahlil) tidak bisa menghindar dari dua hal," ungkap Mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
"Pertama, kalau ternyata ketentuan Undang Undang melarang untuk dilakukan pertambangan, maka sesungguhnya ada tanggung jawab negara untuk menghentikan aktivitas pertambangan itu," imbuh Feri Amsari.
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?