POLHUKAM.ID - - Musim pemilihan membuat pandangan tata ruang menjadi kumuh dan semraut terpasang alat peraga bacaleg.
Potensi pelanggaran terjadi lantaran bacaleg dan tim suksesnya diduga mengusai "permaian" tanpa ada yang berani menindak.
Meski ada lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu, akan tetapi seolah menutup mata. Benarkah bawaslu "ompong"?
Kejadian dugaan pelanggaran kampanye terjadi di Kabupaten Bandung. Meski diakui nyata terjadi, akan tetapi hingga saat ini belum ada pergerakan kinerja sesudai dengan aturan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Bandung jelas mengakui banyak alat peraga sosialisasi yang digunakan oleh calon anggota legislatif (bacaleg) dalam kampanye mereka terindikasi melanggar peraturan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, menjelaskan bahwa beberapa alat peraga sosialisasi yang terindikasi melanggar aturan tersebut seringkali ditempatkan di lokasi yang seharusnya tidak boleh.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur