"Kami melihat beberapa kasus yang terindikasi melanggar aturan. Beberapa alat peraga tersebut dipasang di pohon, tiang listrik, dan tempat-tempat yang seharusnya tidak diizinkan," kata Kahpiana seperti dikutip dari Ayo Bandung pada Minggu, 17 September 2023.
Lebih lanjut dia beralasan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kebebasan kepada bacaleg untuk melakukan sosialisasi, namun seharusnya tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
PKPU nomor 15 tahun 2023 secara tegas melarang pemasangan alat peraga sosialisasi di beberapa lokasi, seperti area pemerintah, sekolah, dan tempat ibadah. Namun, di lapangan, banyak Bacaleg di Kabupaten Bandung yang masih mengabaikan larangan ini.
Tak hanya itu, Bacaleg juga banyak yang melanggar aturan dengan memasang alat peraga sosialisasi berupa spanduk dan baliho yang mengindikasikan adanya kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
"Aturan ini melarang adanya unsur kampanye, seperti nomor urut, ajakan memilih, dan citra diri," katanya.
Alat peraga sosialisasi yang terindikasi melanggar aturan ini akan direkomendasikan oleh Bawaslu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditertibkan.
"Sedang kami inventarisasi. Sudah meminta Panwascam untuk mencatat alat peraga yang terindikasi melanggar aturan. Nanti akan kami sampaikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk segera ditertibkan," tutupnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur