"Kami akan minta DPR dan presiden segera mengesahkan aturan itu sebagai undang-undang. Itu sangat penting supaya perangkat hukum bisa langsung bekerja," jelasnya.
Selain itu, Gurun menuturkan pemidanaan terhadap LGBT bukan pelanggaran, melainkan bukti tanggung jawab negara menjaga moral bangsa.
Sebab, aturan tersebut merupakan amanat Pancasila sila pertama, yang mana didasarkan norma agama.
"Pemidanaan LGBT justru menjaga moralitas bangsa ke depan, bukan pelanggaran hak asasi manusia. Itu tertuang dalam Pancasila sila pertama. Kita bukan negara yang tidak beragama," pungkas Gurun.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris