"Kami akan minta DPR dan presiden segera mengesahkan aturan itu sebagai undang-undang. Itu sangat penting supaya perangkat hukum bisa langsung bekerja," jelasnya.
Selain itu, Gurun menuturkan pemidanaan terhadap LGBT bukan pelanggaran, melainkan bukti tanggung jawab negara menjaga moral bangsa.
Sebab, aturan tersebut merupakan amanat Pancasila sila pertama, yang mana didasarkan norma agama.
"Pemidanaan LGBT justru menjaga moralitas bangsa ke depan, bukan pelanggaran hak asasi manusia. Itu tertuang dalam Pancasila sila pertama. Kita bukan negara yang tidak beragama," pungkas Gurun.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!