"Kami akan minta DPR dan presiden segera mengesahkan aturan itu sebagai undang-undang. Itu sangat penting supaya perangkat hukum bisa langsung bekerja," jelasnya.
Selain itu, Gurun menuturkan pemidanaan terhadap LGBT bukan pelanggaran, melainkan bukti tanggung jawab negara menjaga moral bangsa.
Sebab, aturan tersebut merupakan amanat Pancasila sila pertama, yang mana didasarkan norma agama.
"Pemidanaan LGBT justru menjaga moralitas bangsa ke depan, bukan pelanggaran hak asasi manusia. Itu tertuang dalam Pancasila sila pertama. Kita bukan negara yang tidak beragama," pungkas Gurun.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!
Bayi Nyaris Diculik di RSHS Bandung: Ibu Ungkap Modus Sudah Ditransfer dan Alasan RS yang Mengejutkan
Harga Plastik Naik 80%! Puan Maharani Usul Solusi Kuno Ini untuk Selamatkan UMKM