"Iklan judi online slot yang marak di media sosial kami sikat," tegas ujar Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).
Irjen Dedi membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi online slot.
Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online slot yang meresahkan.
"Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu," jelasnya.
Selain itu, Irjen Dedi mengingatkan para pelaku judi online slot terdapat rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut dia, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Terungkap! Ini Alasan 650 Ribu Warga Bogor Ogah Bayar Pajak Kendaraan, Bukan Cuma Malas
Dicurigai Ada Tekanan Politik terhadap Sofian Effendi
Bukan Terinjak, Ini Kisah Pengorbanan Terakhir Polisi Yang Gugur di Pesta Rakyat Garut
Hal Memberatkan Vonis Tom Lembong: Mengedepankan Ekonomi Kapitalis