POLHUKAM.ID - Catat, hanya ini yang boleh dilakukan usai pemerintah larang TikTok Shop jualan dan transaksi.
Pemerintah baru saja mengeluarkan keputusan soal adanya larangan aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce seperti TikTok Shop dan lainnya.
Diketahui, keputusan tersebut didapat usai Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas mengenai aturan perdagangan elektronik.
Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam revisi peraturan pemerintah perdagangan (permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur