Sementara itu, Mendag RI, Zulkifli Hasan mengatakan, iri dari revisi permendag tersebut akan mengatur soal social commerce.
Rupanya, di aturan tersebut hanya membolehkan aktivitas promosi barang atau jasa saja.
Selain itu, aktivitas transaksi secara elektronik maupun langsung pun tak lagi diperbolehkan.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengatur soal perdagangan barang impor.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!