Sementara itu, Mendag RI, Zulkifli Hasan mengatakan, iri dari revisi permendag tersebut akan mengatur soal social commerce.
Rupanya, di aturan tersebut hanya membolehkan aktivitas promosi barang atau jasa saja.
Selain itu, aktivitas transaksi secara elektronik maupun langsung pun tak lagi diperbolehkan.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengatur soal perdagangan barang impor.
Sumber: suara
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Rp100 Miliar Uang Percepatan Haji Dikembalikan!
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi! Kronologi Penipuan Kripto Rp 3 Miliar yang Bikin Heboh
Video Batang Timur 16 Detik Terungkap: Modus Love Scam yang Rusak Reputasi & Cara Hindarinya!
Aurelie Moeremans Bongkar Modus Grooming di Usia 15 Tahun: Sosok Artis Senior Ini Diduga Pelaku