POLHUKAM.ID - Putaran uang untuk judi online yang dikeluarkan masyarakat Indonesia sangat fantastis.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan perputarannya sebesar Rp 190 triliun dan itu akan terus bertambah ke depannya.
Total perputaran uang untuk judi online tersebut berdasarkan pada periode 2017-2022.
“Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022,” tulis laporan PPATK dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (27/9/2023).
Dalam laporan itu, PPATK mengungkapkan perputaran dana itu untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.
PPATK juga melaporkan terdapat 2,7 juta orang yang ikut main judi online.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!