Sekitar 2,1 juta melakukan judi dengan nominal di bawah Rp 100 ribu.
Mirisnya, kalangan yang terlibat dalam permainan haram ini termasuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta.
Bahkan, transaksi judi online di Indonesia kian bertambah dari waktu ke waktu.
Total hingga 2023 mendatang akan mencapai Rp 200 triliun.
“Untuk angka di tahun 2023 ini sudah lebih dari Rp 200 triliun,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah.
Sumber: pedomanrakyat
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya