POLHUKAM.ID - Mulai hari ini Minggu (1/10/2023) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif parkir maksimal.
Peraturan ini berlaku khusus bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tak lulus.
Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500/jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan ada 131 lokasi parkir yang akan menerapkan kebijakan tersebut. Jumlahnya bertambah signifikan dari rencana awal yaitu hanya 10 lokasi parkir.
"Mulai 1 Oktober 2023, seluruh lokasi yang dikelola Pasar Jaya, ada 131 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi," kata Ani dalam keterangannya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur