POLHUKAM.ID - Bakal calon wakil presiden (cawpres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin angkat bicara soal penggeledahan rumah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh KPK. Cak Imin mengingatkan agar aparat bertindak sesuai kaidah hukum dalam menangani perkara politikus NasDem tersebut.
Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB ini menegaskan, kedaulatan hukum perlu ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Saya kira prinsip yang harus ditegakkan adalah kedaulatan hukum, persamaan derajat dan kesamaan hak di depan hukum. Jadi silakan lembaga hukum, KPK, polisi, jaksa bergerak menindak sesuai dengan kaidah hukum," kata Cak Imin kepada awak media termasuk Suara.com, di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2023).
Menurutnya, proses yang sedang berjalan tidak bisa ditutup-tutupi. Ia menegaskan aparat harus berlaku transparan dalam mengusut perkara.
"Ya, itu nanti kita lihat, kita lihat apakah proses bagaimana nanti tidak akan bisa ditutup-tutupi, semua transparan," kata Imin.
Di sisi lain, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh belum mau bicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Paloh juga masih enggan menanggapi perihal kabar penetapan tersangka oleh KPK terhadap Syahrul.
"Nanti, nanti," kata Paloh ditemui Suara.com dan sejumlah media lain di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menyoroti temuan 12 unit senjata api (senpi) di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Ia menegaskan, temuan itu harus diproses hukum bila terbukti tanpa izin dari otoritas berwenang.
Artikel Terkait
Wajib Pajak Syok Dihantam Denda Rp265 Juta, Tuding Petugas Pajak Main Standar Ganda!
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Benarkah Upah Saat Ini Tak Layak Hidup?
Oegroseno Bongkar Kejanggalan Sidang Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Tak Bisa Dihadirkan, Ini Alasannya
Habib Rizieq Berang! Pandji Didesak Minta Maaf & Netflix Cabut Tayangan Ini