Ahli hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan personel TNI/Polri tak boleh diangkat menjadi penjabat kepala daerah.
Dia mendasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan tugas TNI/Polri bukan menjadi penjabat pemerintah daerah, melainkan pertahanan dan keamanan.
"Tegas terang benderang tidak boleh kemudian penjabat kepala daerah diisi oleh TNI dan kepolisian karena itu bukan tugas konstitusionalnya, ditambah lagi putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas itu," ujar Feri dalam diskusi daring yang disiarkan Youtube Public Virtue Research Institute, Rabu (25/5/2022) kemarin.
Dalam Undang-Undang mengenai TNI maupun Polri, juga ditegaskan personel aktif dilarang menduduki jabatan sipil. TNI/Polri hanya dapat memegang jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, kata Feri, TNI/Polri nonaktif tak serta-merta dapat diangkat menjadi penjabat kepala daerah. Dia melanjutkan, pertimbangan hukum MK tidak hanya mempersoalkan aktif dan tidak aktif aparat TNI/Polri, melainkan ada tiga hal yang mesti diperhatikan.
Dia menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan amanat konstitusi yang memerintahkan pemilihan kepala daerah secara demokratis.
Menurut Feri, untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi itu, MK memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang mengatur pengisian kekosongan jabatan kepala daerah menuju pilkada serentak secara nasional.
Artikel Terkait
Bentrokan Mencekam di Tambang Nikel IPIP Kolaka: TKA China Diamankan Usai Aniaya Pekerja Lokal, Ini Kronologi Lengkapnya!
Danantara Rebut 28 Perusahaan di Sumatra: Apa yang Terjadi dengan Tambang Agincourt Milik Astra?
Hotman Paris Turun Tangan! Inikah Sosok Perempuan Pemicu Viral Kasus Es Gabus Suderajat?
Viral! Paspampres Buka Suara Soal Insiden Dipermalukan Media Inggris: SOP atau Salah Paham?