POLHUKAM.ID - Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri.
Menurutnya, yang dipersoalkan bukan hanya ijazahnya, tetapi proses kepemilikannya.
Hal ini dia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Rocky Gerung Official yang diunggah pada Jumat (23/5/2025).
"Iya, tentu saja yang dinyatakan asli itu adalah barang benda yang berupa kertas. Tetapi yang dipersoalkan bukan benda itu, tetapi kepemilikan benda itu. Itu masalahnya," kata Rocky Gerung.
"Jadi sah tidaknya kepemilikan itu ditentukan oleh prosedur memperolehnya, bukan sekedar barangnya," imbuhnya.
Selanjutnya, Rocky Gerung menyatakan bahwa untuk menguji keautentikan atau keaslian suatu benda harus ada pembandingnya.
Selain itu, pengadilan harus memeriksa ijazah Jokowi yang diklaim asli oleh Bareskrim Polri dengan ijazah yang dimaksud oleh Roy Suryo.
"Tuh, tentu ada laboratorium yang menguji authenticity dari sebuah barang yang harus ada pembandingnya. Tapi, ini proses yang akan berlangsung panjang karena pengadilan harus memeriksa apakah barang itu adalah barang yang dimaksud oleh Roy Suryo cs atau barang yang benar-benar dimiliki oleh Pak Jokowi. Ini soal lain lagi kan," jelas Rocky.
"Jadi tetap kita mesti ajukan semacam pandangan bahwa benda yang dimaksud oleh Roy Suryo apakah yang dibawa oleh Pak Jokowi? Barang yang dibawa oleh Pak Jokowi apakah itu barang milik dia? Kan itu soalnya tuh," tambahnya.
Rocky Gerung lantas menekankan, bahwa pernyataan keaslian ijazah Jokowi tidak hanya bergantung pada keberadaan wujud fisik ijazah tersebut, tetapi juga proses kepemilikannya.
"Jadi sekali lagi sebut aja fisiknya itu bisa dinyatakan asli. Sama seperti kalau saya mencuri barang lalu dianggap bahwa saya mencuri barang yang palsu. Saya bilang ini barangnya asli. Lalu dibuktikan bahwa barangnya memang asli. Tapi itu bukan hak saya karena saya mencuri. Kan itu soalnya," kata Rocky.
Meski begitu, Rocky Gerung tetap menilai, alangkah lebih baik untuk mengikuti prosedur pengadilan dan meminta kepada siapa beban pembuktian ijazah tersebut.
"Jadi demikian juga halnya dengan kondisi perdebatan publik hari ini. Tetapi, saya tetap menganggap bahwa sebaiknya atau seharusnya mengikuti prosedur pengadilan lalu pengadilan akan minta pembuktian termasuk beban pembuktian pada siapa," tandasnya.
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar
KPK Selidiki Dapur Haji, Bukan Cuma Soal Kuota!