Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara. Netizen lantas ramai menyerang akun media sosial milik SHD dan mahasiswi cantik Ven. SHD sendiri memang terdaftar di database pengajar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
"Pak, pak, udah punya istri, mahasiswinya juga diembat," kata netizen.
"Oh ini yang digerebek sama dosen UIN. Kasihan kedua anak dan istrinya," balas netizen lain. Dikutip dari laman resmi institusi terkait, SHD atau Suhardiansyah mengajar di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung.
Ia mengajarkan mata kuliah Pendidikan Ekonomi dan Pendidikan IPS. Berikut profil SHD, dosen UIN Lampung yang digerebek dengan mahasiswi cantik:
Nama: Suhardiansyah, M.Pd
Tanggal Lahir: 26 Desember 1990
Jabatan Akademik: Asisten Ahli
Gelar Akademik: S.Pd, MPd
Lulusan: UNILA
Fakultas Pengajaran: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan - Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Bidang Keahlian: Pendidikan Ekonomi dan Pendidikan IPS
Sumber: suara
Artikel Terkait
Kabur dari Hukum! Kyai Pencabul Puluhan Santriwati di Pati Hilang Kontak, Polisi Siap Buru dan Tangkap
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!