Oleh karenanya, pemda tidak perlu membuat aplikasi baru. Pasalnya, SIPD telah mengintegrasikan seluruh proses perencanaan pembangunan; penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah; monitoring dan evaluasi; sampai dengan pelaporan pemda.
"Menyeragamkan proses perencanaan, keuangan dan pelaporan seluruh Indonesia, datanya (menjadi) satu, kemudian juga prosesnya sama," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2022).
Dia mengatakan, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemda wajib menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, aplikasi SIPD wajib digunakan pemda dalam tata kelola keuangan dan pembangunan.
Sebab, kata dia, sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa informasi keuangan dan pembangunan daerah disajikan dalam suatu sistem pemerintahan daerah. Untuk itu, seluruh pemda harus konsisten dalam mengimplementasikan SIPD. Hal ini untuk mewujudkan satu data melalui penerapan SPBE.
"Dengan adanya SIPD ini, cukup Kemendagri saja yang buat sistemnya, yang membiayai. Daerah tinggal menggunakan sehingga dengan adanya SIPD mengghemat biaya. Daerah tidak perlu menganggarkan, ada penghematan yang luar biasa," ujar Fatoni.
Fatoni menjelaskan, SIPD bukan hanya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah semata. Namun, SIPD memiliki peran strategis yang meliputi seluruh proses, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, monitoring, evaluasi program dan anggaran daerah, hingga pelaporan.
Artikel Terkait
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!