POLHUKAM.ID -Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari fungsinya dalam desain ketatanegaraan Indonesia pada era Reformasi. Menurutnya, MK diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Benteng Konstitusi yang bertujuan menegakan keadilan konstitusional.
"Putusan terakhir MK tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, adalah akumulasi penyimpangan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi, didalam menguji berbagai peraturan perundang-undangan," kata Hendardi dalam Webinar Moya Institute, Rabu (18/10).
Beberapa contoh penyimpangan yang dilakukan MK misalnya adalah kerap membentuk norma baru, atau ultra vires. Hal ini, menurut Hendardi, tak seharusnya dilakukan oleh MK.
Kemudian, kata Hendardi, integritas MK juga rendah dalam menjaga tidak timbulnya konflik kepentingan dalam memeriksa perkara.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali