Baca Juga: Datang ke Kantor PDIP, Mahfud MD Kenakan Batik Berwarna Hijau
"Dalam hal ini, MK telah mempromosikan constitutional evil atau kejahatan konstitusional, atau yang lebih soft nya lagi bisa dimaknai sebagai keburukan konstitusional," ujar Hendardi.
Sementara itu Pengamat isu-isu strategis dan global, Imron Cotan menganggap putusan MK tersebut telah memicu berbagai reaksi negatif masyarakat. Salah satu contohnya adalah dikeluarkannya Maklumat Juanda yang ditandatangani oleh lebih dari 200 tokoh, baik dari spektrum pendukung Presiden Jokowi maupun dari spektrum anti-Presiden Jokowi.
“Ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Jika itu terjadi, kita bisa mundur dari upaya kita menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Imron.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur