Baca Juga: Datang ke Kantor PDIP, Mahfud MD Kenakan Batik Berwarna Hijau
"Dalam hal ini, MK telah mempromosikan constitutional evil atau kejahatan konstitusional, atau yang lebih soft nya lagi bisa dimaknai sebagai keburukan konstitusional," ujar Hendardi.
Sementara itu Pengamat isu-isu strategis dan global, Imron Cotan menganggap putusan MK tersebut telah memicu berbagai reaksi negatif masyarakat. Salah satu contohnya adalah dikeluarkannya Maklumat Juanda yang ditandatangani oleh lebih dari 200 tokoh, baik dari spektrum pendukung Presiden Jokowi maupun dari spektrum anti-Presiden Jokowi.
“Ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Jika itu terjadi, kita bisa mundur dari upaya kita menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Imron.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali