POLHUKAM.ID - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi menilai, bahwa Israel telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan menutup akses ke Masjid Al-Aqsa.
PBNU menuturkan perbuatan Israel adalah wujud pelanggaran hukum internasional. Menurutnya, Masjid Al-Aqsa adalah milik umat Islam sedunia.
"Itu jelas melanggar hukum internasional dan HAM. Masjidil Aqsa adalah milik umat Islam sedunia. Israel adalah penjajah bangsa Palestina," ujar Fahrur kepada wartawan, dikutip Kamis 26 Oktober 2023.
"(PBNU) menyerukan kepada dunia internasional untuk bersama menekan Israel agar menghentikan pembunuhan sistematis terhadap rakyat yang tidak berdosa," sambungnya.
Pernyataan serupa juga dilontarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan penutupan tersebut bisa memicu perang yang lebih besar lagi.
"Tindakan penutupan masjid Al-Aqsa bisa memicu perang semesta, karena itu tempat suci umat Islam sedunia," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Artikel Terkait
Kapolri Berani Dicopot! DPR RI Serentak Tolak Wacana Polri Digabung ke Kemendagri
Kapolri Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Dicopot! - Ini Alasan Tegasnya Tolak Polri di Bawah Kemendagri
Longsor Cisarua Tewaskan Marinir: 4 Meninggal, 19 Masih Dicari!
Hogi Minaya Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Istrinya: Benarkah Hukum Tak Melindungi Korban?