"Pemaknaan korupsi dari aspek sifatnya, maka, melanggengkan konflik kepentingan apalagi di gedung Mahkamah Konstitusi itu termasuk sikap yang koruptif," kata Arif.
Arif menuntut agar MKMK memberikan perhatian khusus uhtuk dalam mengadili laporan tersebut. Apabila indikasi atas dugaan praktik KKN bisa dibuktikan oleh MKMK, Arif menuntut agar Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.
"Tuntutan kami fokus pada dorongan agar Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk mengadili laporan kami. Kemudian, menjatuhkan sanksi berat jika kemudian terbukti bahwa dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK itu bisa kemudian dibuktikan oleh Majelis Kehormatan," ungkapnya.
Adapun 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi yang melapor antara lain adalah Denny Indrayana, Hesti Armiwulan, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Aan Eko Widiarto, Auliya Khasanofa, Dhia Al Uyun, Herdiansyah Hamzah, dan lain-lain.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!