Kendati demikian, Zulpan belum menjelaskan isi laporan dengan nomor LP LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Mei 2022 tersebut. "Ada laporannya di kami," kata Zulpan.
Dia menuturkan, penyidik masih mempelajari laporan dari Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan tersebut. "Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," kata Zulpan.
Ruhut melalui akun @ruhutsitompul mengunggah meme Gubernur Anies memakai baju adat suku Dani, Papua. Terlapor dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya, Ruhut juga mengunggah foto hoaks pesepeda motor bertuliskan 'Haram Dukung Anies'.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras