Kendati demikian, Zulpan belum menjelaskan isi laporan dengan nomor LP LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Mei 2022 tersebut. "Ada laporannya di kami," kata Zulpan.
Dia menuturkan, penyidik masih mempelajari laporan dari Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan tersebut. "Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," kata Zulpan.
Ruhut melalui akun @ruhutsitompul mengunggah meme Gubernur Anies memakai baju adat suku Dani, Papua. Terlapor dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya, Ruhut juga mengunggah foto hoaks pesepeda motor bertuliskan 'Haram Dukung Anies'.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai