Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Warga Pakai Air Tanah dari Sumur Wajib Izin ke Kementerian ESDM

- Minggu, 29 Oktober 2023 | 00:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Warga Pakai Air Tanah dari Sumur Wajib Izin ke Kementerian ESDM

POLHUKAM.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan air tanah


Lewat aturan baru ini, mengharuskan warga yang menggunakan air tanah untuk mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.


Aturan baru tersebut berlaku untuk instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, dan masyarakat yang menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali.


Kemudian pada aturan baru tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.


Halaman:

Komentar

Terpopuler