POLHUKAM.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan air tanah
Lewat aturan baru ini, mengharuskan warga yang menggunakan air tanah untuk mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.
Aturan baru tersebut berlaku untuk instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, dan masyarakat yang menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali.
Kemudian pada aturan baru tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur