POLHUKAM.ID - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie secara blak-blakan menyebutkan ada 18 laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK.
Dalam belasan laporan itu, hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan, Jimly katakan, yakni Ketua MK, Anwar Usman. Sementara, paling banyak kedua, hakim konstitusi Saldi Isra dan diikuti oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.
"Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi dua hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian ada sembilan terlapor, tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," kata Jimly di Gedung MK RI, Senin, (30/10/2023).
Maka dari itu, Jimly mengimbau warga agar tidak lagi mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, laporan soal dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan kepada MKMK itu disebut mirip antara satu laporan dan laporan lainnya.
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!