Dalam kesempatan itu, Anwar Usman membantah jika ada lobi-lobi dalam penanganan perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ga ada, lobi-lobi gimana? Sudah baca putusannya belum?” imbuhnya.
Saat ditanya kenapa tidak mundur dalam penanganan perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman berdalih MK adalah pengadilan norma, bukan pengadilan berbasis kasus faktual.
Dia berdalih, perkara itu membahas umum dan tidak spesifik khusus untuk Gibran Rakabuming.
“Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma. (putusan berlaku untuk) semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia” tegasnya.
Saat didesak kesiapannya meletakkan jabatan, dia menyerahkan pada Allah SWT.
“Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa" ungkapnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras