Dalam kesempatan itu, Anwar Usman membantah jika ada lobi-lobi dalam penanganan perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ga ada, lobi-lobi gimana? Sudah baca putusannya belum?” imbuhnya.
Saat ditanya kenapa tidak mundur dalam penanganan perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman berdalih MK adalah pengadilan norma, bukan pengadilan berbasis kasus faktual.
Dia berdalih, perkara itu membahas umum dan tidak spesifik khusus untuk Gibran Rakabuming.
“Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma. (putusan berlaku untuk) semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia” tegasnya.
Saat didesak kesiapannya meletakkan jabatan, dia menyerahkan pada Allah SWT.
“Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa" ungkapnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur