Dalam kesempatan itu, Anwar Usman membantah jika ada lobi-lobi dalam penanganan perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ga ada, lobi-lobi gimana? Sudah baca putusannya belum?” imbuhnya.
Saat ditanya kenapa tidak mundur dalam penanganan perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman berdalih MK adalah pengadilan norma, bukan pengadilan berbasis kasus faktual.
Dia berdalih, perkara itu membahas umum dan tidak spesifik khusus untuk Gibran Rakabuming.
“Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma. (putusan berlaku untuk) semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia” tegasnya.
Saat didesak kesiapannya meletakkan jabatan, dia menyerahkan pada Allah SWT.
“Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa" ungkapnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai