ASN Kesandung Kasus Narkoba, Tjahjo Kumolo Siapkan Sanksi Berat

- Jumat, 27 Mei 2022 | 23:20 WIB
ASN Kesandung Kasus Narkoba, Tjahjo Kumolo Siapkan Sanksi Berat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo menegaskan, bila terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menjadi pengedar narkoba segera dipecat. Sedangkan ASN yang terbukti mengkonsumsi narkoba dinonjobkan.

“Kalau ada ASN tertangkap tangan menggunakan narkoba segeran nonjobkan dan direhabilitasi. Kalau dia pengedar narkoba mohon maaf dipecat saja,” kata Tjahjo Kumolo pada pembukaan Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) HUT ke-22 di Bandar Lampung, Jumat (27/5/2022).

Tjahjo meminta ASN berhati-hati terhadap penyalahgunaan narkoba. Negara sangat konsen dengan persoalan narkoba yang saat ini peredarannya sudah mencapai triliunan rupiah, yang dampaknya dapat merusak generasi bangsa.

Menurut dia, pemerintah sangat tegas dengan penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN. Tindakan dan sanksi tegas menanti ASN, termasuk pejabat yang terlibat dalam narkoba baik sebagai pengkonsumsi maupun pengedar narkoba.

Pada bagian lain, Tjahjo mengingatkan, ancaman bagi ASN lainnya, yakni berkaitan dengan dana hibah, bantuan sosial, retribusi, dan pajak. Semua itu, terus menyelimuti kegiatan ASN yang bersentuhan dengan dampak dan sanksi hukum.

Terdapat bagian lain, yakni praktik jual beli jabtasan yang sedang marak di kalangan ASN. Hal tersebut, kata Tjahjo, menjadi ancaman bagi ASN untuk terlibat dalam korupsi. “Maka hati-hatilah dengan hal semacam itu,” ujarnya.

Sebelumnya, pada kunjungan kerjanya di Bandar Lampung, Menpan-RB Tjajo Kumolo juga meletakkan batu pertama pada pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkot Bandar Lampung.

Halaman:

Komentar

Terpopuler