POLHUKAM.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pop PP) Garut, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023) menertibkan baliho termasuk alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) DPRD dan DPR RI.
Selain dianggap mengganggu ketertiban umum, saat ini juga belum waktunya memasang APK, karena belum masa kampanye.
Selain itu baliho dan spanduk yang dilucuti petugas, masih banyak yang tak mengindahkan retribusi pajak reklame. Upaya penertiban APK baliho, spanduk, dan pamflet yang dipasang oleh tim sukses caleg DPRD/ DPR RI, di Garut, dilakukan oleh Sat Pol PP bersama Bawaslu.
Seperti yang dilaksanakan hari ini di sepanjang Jalan Ciwalen Kota Garut, termasuk area trotoar serta fasilitas negara, seperti gedung sekolah dan lainya.
Penertiban APK caleg DPRD/ DPR RI ini juga digelar oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Garut Kota.
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!