POLHUKAM.ID – Proses persidangan etik terhadap hakim konstitusi tuntas kemarin (3/11). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memeriksa semua hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman. Dari hasil sidang itu, MKMK berencana mengumumkan putusan sidang etik tersebut pada Selasa (7/11) pekan depan.
Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie seusai sidang menjelaskan, pihaknya tidak hanya sudah memeriksa semua hakim MK.
Tetapi juga telah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK nomor 90 tahun 2023 terkait syarat batas usia bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tersebut.
MK mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan, seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Jimly menyebutkan, salah satu bukti yang dikantongi pihaknya adalah CCTV. Bukti elektronik itu menjadi petunjuk adanya indikasi kisruh internal di MK sebelum agenda pembacaan putusan nomor 90.
Rangkaian agenda sidang etik kemarin (3/11) ditutup dengan pemeriksaan kedua Ketua MK Anwar Usman. Sebelumnya, Anwar diperiksa pada Selasa (31/10). Karena paling banyak dilaporkan, Anwar kembali dimintai keterangan oleh MKMK. ”Jadi, satu-satunya yang kami (MKMK) periksa dua kali ya ketua (MK),” ujar Jimly seusai sidang.
Jimly menegaskan, pihaknya sudah membuat kesimpulan atas dugaan pelanggaran etik hakim MK tersebut. Dia berharap putusan yang dibacakan pekan depan itu bisa menjawab semua isu dan tuduhan yang berkembang selama ini terhadap MK. ”Mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti,” tutur mantan ketua MK tersebut.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur