POLHUKAM.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat akan segera mensosialisasikan surat edaran dari MUI Pusat terkait Fatwa harap yang mendukung secara langsung atau pun tidak terhadap Israel, termasuk produk Israel yang ada di Indonesia.
"Kami sudah menerima fatwa itu kemarin, dan tentu akan kami sosialisasikan seruan fatwa haram itu melalui MUI di Kabupaten dan Kota di Jawa Barat," kata Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar saat dihubungi tvOnenews.com, Sabtu (11/11/2023).
Rafani mengatakan, nantinya sosialisasi edaran itu dilakukan dengan berbagai cara, penempelan surat edaran Fatwa Haram di minimarket di tempat tempat umum, untuk menyadarkan masyarakat tentang kekejaman Israel terhadap rakyat Palestina yang sampai saat ini terus di gempur secara membabi buta dengan korban diantaranya anak anak dan perempuan.
"Ia nanti kita pasti serukan selain memboikot juga Fatwa harap MUI pusat membeli produk Israel atau pun bagi yang mendukung Israel secara langsung maupun tidak langsung," ungkapnya.
Sebelumnya MUI pusat telah mengeluarkan fatwa bagi dukung Israel dan sekutunya bagi yang mendukung agresi Israel ke rakyat Palestina, maupun membeli produk Israel dan sekutunya hukumnya haram
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Viral PBB Lansia Naik 400 Persen di Ambarawa, Kaget Setengah Mati Lihat Tagihan Tembus Rp 872 Ribu
Nusron Menteri Tidak Kompeten Bikin Rusak Citra Prabowo
Eks Wakapolri: Pengangkatan Tito Karnavian Sebagai Kapolri Adalah Kesalahan Fatal
Skandal Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun: 10 Agen Travel Terlibat, Pemilik Maktour Travel Dicekal