Kemenlu Tegaskan Izin Lintas Udara AS Belum Berlaku, Masih Dalam Kajian Intensif
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa permintaan izin lintas udara atau overflight clearance dari Amerika Serikat belum berlaku sama sekali. Permintaan tersebut masih dalam proses kajian intensif oleh pemerintah.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menekankan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada hari Rabu.
"Mekanisme pengaturannya masih harus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," tegas Yvonne.
Ia menambahkan bahwa setiap bentuk kerja sama, termasuk dengan AS, akan tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan mematuhi semua prosedur nasional yang berlaku.
Artikel Terkait
Viral! Hima Tambang ITB Akhirnya Minta Maaf: Ini Kronologi Lengkap Video Lagu Erika yang Dituduh Melecehkan Perempuan
Clara Shinta Digugat Rp10,7 Miliar oleh Wanita VCS Suaminya: Kronologi Lengkap yang Mengejutkan
Prabowo Bikin Kejutan di Paris: Ultah Seskab Teddy Jadi Momen Viral di Sela Bertemu Macron
Bripda Natanael Tewas Dianiaya Senior: Ini 5 Fakta Mengerikan di Balik Kasus Polda Kepri