Izin Lintas Udara AS Ditolak? Ini Penjelasan Lengkap Kemenlu Soal Status Terkini

- Rabu, 15 April 2026 | 16:50 WIB
Izin Lintas Udara AS Ditolak? Ini Penjelasan Lengkap Kemenlu Soal Status Terkini

Kemenlu Tegaskan Izin Lintas Udara AS Belum Berlaku, Masih Dalam Kajian Intensif

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa permintaan izin lintas udara atau overflight clearance dari Amerika Serikat belum berlaku sama sekali. Permintaan tersebut masih dalam proses kajian intensif oleh pemerintah.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menekankan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada hari Rabu.

"Mekanisme pengaturannya masih harus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," tegas Yvonne.

Ia menambahkan bahwa setiap bentuk kerja sama, termasuk dengan AS, akan tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan mematuhi semua prosedur nasional yang berlaku.

Overflight Bukan Bagian dari Perjanjian Kerja Sama Pertahanan

Halaman:

Komentar