Surat diserahkan hari Senin (13/11/2023) dan sudah diterima oleh stafnya (Bobby Nasution)," tambah Boydo.
Ia menambahkan, Bobby Nasution tidak menjadi kader PDI-Perjuangan karena tak mengindahkan instruksi dari DPP.
"Dan kita sudah menyampaikan bahwa ketika dia mau mendukung pasangan lain yang diusung lain dari PDI-Perjuangan, dia tidak lagi menjadi kader," katanya.
Pemberhentian Bobby berdasarkan surat yang dikeluarkan DPC PDIP Medan bernomor 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023.
Pemberhentian ini dilakukan PDIP Medan usai Bobby tidak juga mengembalikan KTA meski sudah dilakukan klarifikasi oleh DPP PDIP beberapa waktu lalu. Beredar informasi bahwa PDIP telah melakukan klarifikasi kepada Muhammad Bobby Afif Nasution yang juga Wali Kota Medan.
Klarifikasi tersebut dilakukan oleh DPP PDI-Perjuangan dengan hasil, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan dan diberi waktu 3 hari.
Bahkan, Bobby juga disebut telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai. Sebab, menantu Presiden Joko Widodo itu tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!