Terkait dengan konten judi Pilpres, dikonfirmasi JawaPos.com pada Sabtu (18/11) pagi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan kalau pihaknya sudah mengetahui hal tersebut dan tengah melakukan penyeledikan.
"Masih kita selidiki," kata Usman singkat tanpa menjelaskan lebih lanjut proses penyelidikannya seperti apa dan tindakan hukumnya akan seperti apa.
Meski demikian, isu judi online belakangan memang jadi agenda penting bagi Kemenkominfo. Hal tersebut sejalan juga dengan misi Pemilu Damai di platform digital yang tengah digalakkan.
Terakhir pada akhir Oktober lalu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, hal tersebut menjadi prioritas lembaga yang dipimpinnya. Budi menyebut, intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua.
"Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," terang Budi.
Kemenkominfo sendiri mengklaim telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.
"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," tegas Budi.
Budi juga sudah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan, ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M