POLHUKAM.ID - Bareskrim Polri angkat bicara terkait pengakuan pengamat politik Rocky Gerung yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap saat ini dugaan kasus tersebut baru menaiki tahap penyidikan.
Menurutnya dalam tahap penyidikan itu pihaknya belum menetapkan status tersangka terhadap Rocky Gerung sebagai terlapor dugaan kasus tersebut. "Kami baru naik sidik, belum (tersangka)," kata Djuhandani saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (18/11/2023).
Di sisi lain, Rocky Gerung mengaku telah berstatus tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pengakuan itu disampaikan oleh Rocky saat menjadi pembicara pada kegiatan Sarasehan Nasional IKA UNM di Kota Makassar pada Sabtu (18/11/2023).
Dalam kegiatan tersebut turut serta dihadiri dua Calon Presiden yakni Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
"Status saya ini tersangka," kata Rocky Gerung sembari tertawa terbahak-bahak dalam kegiatan tersebut "Tersangka apa?" tanya Ganjar. "Oh yang itu ya?" lanjut Ganjar. Akbar Faisal, selaku moderator pada kegiatan tersebut menimpali pernyataan tersebut.
"Rock jangan katakan di sini ya," kata Akbar. Lantas Rocky pun melanjutkan pernyataan yang sempat terputus itu di depan Ganjar Pranowo.
"Memang, saya cuma mau katakan bahwa saya ditersangkakan oleh PDIP itu. Bukan oleh Ganjar. Tapi oleh PDIP," ungkapnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Rumah Kasmodjo yang Dikunjungi Jokowi dan Rismon Berbeda? Ini Penampakannya
Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Menyerupai TNI/Polri, Ancam Cabut SK
EKSKLUSIF: Jaringan Bahlil dan Keluarga Papua Dalam Bisnis Nikel Raja Ampat
Heboh Praktek Jual Beli Ijazah, Bayar Rp32 Juta Bisa Terdaftar di Kemendikti