POLHUKAM.ID - Bareskrim Polri angkat bicara terkait pengakuan pengamat politik Rocky Gerung yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap saat ini dugaan kasus tersebut baru menaiki tahap penyidikan.
Menurutnya dalam tahap penyidikan itu pihaknya belum menetapkan status tersangka terhadap Rocky Gerung sebagai terlapor dugaan kasus tersebut. "Kami baru naik sidik, belum (tersangka)," kata Djuhandani saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (18/11/2023).
Di sisi lain, Rocky Gerung mengaku telah berstatus tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pengakuan itu disampaikan oleh Rocky saat menjadi pembicara pada kegiatan Sarasehan Nasional IKA UNM di Kota Makassar pada Sabtu (18/11/2023).
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur