POLHUKAM.ID - Bareskrim Polri angkat bicara terkait pengakuan pengamat politik Rocky Gerung yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap saat ini dugaan kasus tersebut baru menaiki tahap penyidikan.
Menurutnya dalam tahap penyidikan itu pihaknya belum menetapkan status tersangka terhadap Rocky Gerung sebagai terlapor dugaan kasus tersebut. "Kami baru naik sidik, belum (tersangka)," kata Djuhandani saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (18/11/2023).
Di sisi lain, Rocky Gerung mengaku telah berstatus tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pengakuan itu disampaikan oleh Rocky saat menjadi pembicara pada kegiatan Sarasehan Nasional IKA UNM di Kota Makassar pada Sabtu (18/11/2023).
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris