Ga perlu lagi pakai kacamata! Cara terjangkau untuk memulihkan penglihatan.
Adapun pengungkapan kasus ini Susatyo menjelaskan, berawal saat salah satu pelapor membawa tersangka ke Polres Jakarta Pusat pada 13 November 2023. "Pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," jelasnya.
"Pada hari jumat 17 November 2023, tersangka, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat kemarin," sambungnya.
Tidak hanya itu, dari hasil penyeledikan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, handphone dan mutasi rekening.
"Kami lakukan penahanan dengan barang bukti mutasi rekening BCA korban atau BCA atas nama GDA dan berbagai barang barang branded atau bermerk yang setidaknya di beli sejak bulan mei atau sejak GDA menerina uang-uang pemesanan tiket," tutupnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!