Ga perlu lagi pakai kacamata! Cara terjangkau untuk memulihkan penglihatan.
Adapun pengungkapan kasus ini Susatyo menjelaskan, berawal saat salah satu pelapor membawa tersangka ke Polres Jakarta Pusat pada 13 November 2023. "Pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," jelasnya.
"Pada hari jumat 17 November 2023, tersangka, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat kemarin," sambungnya.
Tidak hanya itu, dari hasil penyeledikan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, handphone dan mutasi rekening.
"Kami lakukan penahanan dengan barang bukti mutasi rekening BCA korban atau BCA atas nama GDA dan berbagai barang barang branded atau bermerk yang setidaknya di beli sejak bulan mei atau sejak GDA menerina uang-uang pemesanan tiket," tutupnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras