“Enggak. Normal-normal saja itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wamemkumham Eddy Hiariej kini resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Hasil putusan tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bahwa tersangka Eddy statusnya kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Di mana, dalam kasus ini terdapat 4 tersangka yaitu tiga di antaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang penerima.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Refly Harun Ditegur Keras Hakim MK Saldi Isra: Taktik atau Kelalaian dalam Sidang Roy Suryo?
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak: Apa Dampaknya Bagi Kasus Kecantikan yang Menggemparkan?
Ade Armando Beberkan Fakta: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri: Saya Lebih Pilih Jadi Petani!
Bahar bin Smith Diperiksa Polisi: Pengamanan Super Ketat, Apa yang Terjadi di Balik Pintu Polres?