POLHUKAM.ID - Partai Buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar 3,3 persen menjadi Rp5,06 juta.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk buruh lebih kecil dibandingkan para pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri yang mencapai 8 persen.
"Kenapa giliran dirimu sendiri kamu pikirin? Tapi giliran rakyat kamu enggak pikirin? Apa maksudnya? Kamu kan PNS, naiknya 8 persen," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu, 22 November 2023.
Said bahkan menyinggung soal nalar pemerintah dalam menghitung kenaikan UMP DKI Jakarta 2024. Sebab, kenaikan untuk para buruh jauh lebih kecil dibandingkan dengan para pegawai negeri sipil dan aparat negara.
"Otakmu di mana? Otakmu di mana gubenur? Gubernur itu, para menteri, kamu, dirimu sendiri naik 8 persen, otakmu di mana?" ucapnya.
Menurut Said, para buruh harusnya mendapatkan kenaikan UMP lebih besar dibandingkan PNS, TNI hingga Polri lantaran diwajibkan membayar pajak.
Artikel Terkait
OTT KPK Jerat Ketua PN Depok: Detik-detik Penangkapan Malam Hari hingga Kritik Wakil Tuhan yang Serakah
Raymond Chin Bongkar Skema Epstein: Honey Trap, Pemerasan Elite Global, dan Keterkaitan Misterius Indonesia
Polisi Tendang Ban Terbakar Saat Demo Dana Desa, 5 Mahasiswa Terluka: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Saina Tazkiya Hilang di Depok Sejak 2 Februari: Ini Ciri-Ciri dan Nomor yang Harus Dihubungi!