POLHUKAM.ID - Jajaran media malam tanggal 3 Juli 2025 menerima pesan WhatsApp dari mantan Wakil Menteri Desa, Paiman Raharjo, yang meminta agar media berhenti membahas isu ijazah Jokowi yang dikabarkan dicetak di Pasar Pramuka.
Paiman menyebut kekhawatiran soal potensi terganggunya para relawan Sedulur Jokowi di Jakarta jika pemberitaan terus berlanjut.
Pesan tersebut langsung memicu kontroversi.
Banyak pihak menilai langkah Paiman sebagai bentuk intimidasi terselubung terhadap kebebasan pers, dengan kemungkinan memobilisasi relawan Sedulur Jokowi sebagai alat untuk menghadang pemberitaan.
Kejadian ini pun menuai tudingan sebagai bentuk “teror politik”.
Kontroversi makin memanas ketika publik menduga ada keterkaitan antara upaya Paiman menghalangi media dengan isu ijazah Jokowi yang diragukan keasliannya.
Banyak yang menyoroti bahwa Paiman seolah menjadi figur yang berupaya membungkam media agar isu tersebut tidak berkembang.
Secara hukum, perilaku ini bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice, yakni tindakan menghambat proses keadilan.
Pakar hukum menilai, tindakan meminta media berhenti menyoroti sebuah isu yang berkaitan dengan kemungkinan kasus hukum berpotensi melanggar Pasal 221 KUHP serta Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Akibatnya, banyak pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Paiman Raharjo.
Mereka berharap agar tidak terjadi intimidasi massal melalui penggunaan relawan secara terorganisir untuk menekan media.
Menurut penegak hukum, jika terbukti melanggar, Paiman bisa menghadapi konsekuensi pidana terkait penegakan hukum dan kebebasan pers.***
Sumber: porosjakarta
Artikel Terkait
Pengakuan Mengejutkan Salah Satu Pemilik Kios di Pasar Pramuka Soal Paiman Rahardjo: Dia Itu Spesialis!
Amien Rais: Jokowi Sedang Dihukum Tuhan, Buah Dari Kezaliman di Masa Lalu!
Menarik! Pengamat Beberkan Tiga Skenario Yang Bisa Buat Gibran Lengser Dari Kursi Wapres
Sedulur Jokowi Mengutuk Roy Suryo, Ancam Akan Lakukan Aksi Besar