POLHUKAM.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini menyandang status tersangka, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka itu disampaikan Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) malam.
Menelisik harta kekayaan Firli Bahuri dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Firli Bahuri memiliki total harta kekayaan senilai Rp 22.864.765.633 atau Rp 22,8 miliar. Harta itu terakhir dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023 untuk laporan periodik 2022.
Harta kekayaan Firli Bahuri itu meningkat drastis sebesar Rp 4.670.824.368 atau Rp 4,6 miliar sejak menjabat Ketua KPK pada 2019 lalu. Saat itu, Firli memiliki total harta kekayaan senilai Rp 18.193.941.265.
Adapun harta terbaru Firli yang berjumlah Rp 22,8 miliar itu didominasi dari tanah dan bangunan serta kas dan setara kas. Firli tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bekasi dan Lampung dengan nilai Rp 10,4 miliar.
Mantan Kabaharkam Polri itu juga memiliki harta berupa alat transportasi di antaranya motor Honda Vario, motor Yamaha NMax, mobil Toyota Innova Venturrer, mobil Toyota Camry, dan mobil Toyota Land Cruiser. Secara total, seluruh kendaraan Firli itu ditaksir senilai Rp 1,75 miliar.
Firli juga mengaku memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 10,6 miliar. Dalam LHKPN itu, Firli mengklaim tidak memiliki utang. Sehingga, total harta Firli Bahuri saat ini mencapai Rp 22.864.765.633.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur