"Melanggar hukum itu soal legal, kalau melanggar kode etik, itu lebih tinggi daripada etik, itu soal patut dan tidak patut," tegas dia.
"Dan kalau memimpin KPK, standnya bukan melanggar atau tidak, aturan hukum standnya adalah menjunjung tinggi etika atau tidak, karena ini adalah kepatutan," sambungnya.
Capres nomor urut 1 ini mengatakan perlu diberi ketegasan dengan mendesak mengundurkan diri agar menjaga tanah air dari perilaku korupsi, kolusi yang berdasarkan pada keserakahan.
"Korupsi itu tiga, ada orang korup karena kebutuhan, ada korup karena keserakahan, ada korup karena sistemnya menjebak. Nah yang ditangani KPK adalah mayoritas yang karena keserakahan, angkanya gede-gede itu," tandas dia.
Tidak tanggung-tanggung, Anies juga akan memberi hukuman perampasan aset dengan memiskinkan tersangka korupsi.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!