POLHUKAM.ID -Pascabentrok organisasi keagamaan dan ormas adat di Kota Bitung, polisi mengungkap beberapa fakta, di antaranya soal izin melakukan aksi.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Souissa mengatakan pada awalnya surat izin melaksanakan kegiatan diajukan oleh ormas adat.
“Satu minggu sebelum kejadian, sudah masuk izin melakukan aksi dari ormas adat ke Polres Bitung yang sebelumnya sudah melalui proses di Badan Kesbangpol di Kota Bitung,” beber Tommy, Minggu 26 November.
Setelah itu, tiga hari sebelum bentrok, masuk lagi permintaan izin melakukan aksi dari ormas keagamaan.
“Setelah mengkaji, dengan mempertimbangkan situasi keamanan maka secara tertulis kami sampaikan untuk tidak memberikan izin,” ungkap Tommy.
Namun, dari pihak organisasi keagamaan kembali menyurati kepolisian pada Jumat 24 November malam.
“Setelah itu saya menghubungi kabag ops, kasat intel, kanit propam Polres Bitung untuk melakukan upaya penghalangan kepada ormas tersebut karena alasan keamanan. Kami aparat tentunya tegak lurus, dan netral,” jelasnya.
Artikel Terkait
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?