POLHUKAM.ID -Pascabentrok organisasi keagamaan dan ormas adat di Kota Bitung, polisi mengungkap beberapa fakta, di antaranya soal izin melakukan aksi.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Souissa mengatakan pada awalnya surat izin melaksanakan kegiatan diajukan oleh ormas adat.
“Satu minggu sebelum kejadian, sudah masuk izin melakukan aksi dari ormas adat ke Polres Bitung yang sebelumnya sudah melalui proses di Badan Kesbangpol di Kota Bitung,” beber Tommy, Minggu 26 November.
Setelah itu, tiga hari sebelum bentrok, masuk lagi permintaan izin melakukan aksi dari ormas keagamaan.
“Setelah mengkaji, dengan mempertimbangkan situasi keamanan maka secara tertulis kami sampaikan untuk tidak memberikan izin,” ungkap Tommy.
Namun, dari pihak organisasi keagamaan kembali menyurati kepolisian pada Jumat 24 November malam.
“Setelah itu saya menghubungi kabag ops, kasat intel, kanit propam Polres Bitung untuk melakukan upaya penghalangan kepada ormas tersebut karena alasan keamanan. Kami aparat tentunya tegak lurus, dan netral,” jelasnya.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai