Terkait hal itu, ormas adat Manguni Makasiaow memberi surat tertulis soal izin kegiatan yang dengan poin-poinnya memrotes kegiatan ormas keagamaan.
“Dari pertimbangan-pertimbangan itulah kami memberikan surat kepada kedua ormas tersebut karena alasan keamanan, tidak kami izinkan untuk melaksanakan kegiatan,” jelasnya.
Namun, kedua ormas tersebut tetap melaksanakan aksi di lapangan sehingga pihaknya menghubungi kapolda Sulut meminta BKO dari anggota Brimob dan meminta bantuan dari Polres Minahasa Utara sebanyak 100 personel.
“Ini merupakan tindak pidana dan sudah dilakukan penangkapan,” tandasnya.
Bentrokan yang terjadi pada Sabtu 25 November mengakibatkan dua korban menderita luka-luka dan 1 orang meninggal dunia. Dari peristiwa ini, Polda Sulawesi Utara menangkap 7 pelaku dan ratusan barang bukti pada kejadian tersebut.
Adapun tujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial RP, HP, GK, FL, BI, MP,dan RA.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan barang bukti berupa panah wayer, senjata tajam jenis badik dan pedang, bendera ormas dan petasan.
Sumber: voi
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras