Rahmad Handoyo menjelaskan bahwa pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi, yaitu apabila Presiden/Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi.
"Jika tidak menggunakan cara konstitusi, lantas mewakili siapa? Untuk itu, saya berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin, dan berpikir bijak," kata Rahmad di Jakarta, Kamis.
Dia mengingatkan bahwa konstitusi telah mengatur bagaimana pemberhentian Presiden/Wakil Presiden melalui tata cara dan berbagai prasyarat yang sudah diatur, melalui parlemen termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap konstitusi.
Rahmad mengatakan bahwa kebebasan berkumpul dan berserikat memang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 sehingga demonstrasi merupakan hal yang wajar.
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!