Rahmad Handoyo menjelaskan bahwa pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi, yaitu apabila Presiden/Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi.
"Jika tidak menggunakan cara konstitusi, lantas mewakili siapa? Untuk itu, saya berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin, dan berpikir bijak," kata Rahmad di Jakarta, Kamis.
Dia mengingatkan bahwa konstitusi telah mengatur bagaimana pemberhentian Presiden/Wakil Presiden melalui tata cara dan berbagai prasyarat yang sudah diatur, melalui parlemen termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap konstitusi.
Rahmad mengatakan bahwa kebebasan berkumpul dan berserikat memang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 sehingga demonstrasi merupakan hal yang wajar.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Masuk Lapas Super Maximum Security, Ini Kondisinya
Prabowo Berencana Pangkas Drastis BUMN: Dari 1.000 Tinggal 200 Perusahaan
AKP Ramli Minta Maaf: Kisah Polisi Bergaji UMR yang Punya Jeep Rubicon 2,4 Miliar Bikin Gaduh
Waspada! Paparan Cesium-137 di Cikande Diduga Picu Lonjakan Kanker Serviks, Payudara, dan Paru-Paru