POLHUKAM.ID - Isu politik dinasti kembali panas. Pemicunya adalah komentar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, yang menyinggung eksistensi dinasti politik yang saat ini memerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kendati demikian, Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X justru merespons santai pernyataan Ade Armando.
Sultan menyebut pernyataan Ade merupakan hak masyarakat dalam berpendapat. Namun dia menegaskan bahwa aturan hukum soal kepala daerah di DIY sudah termaktub dalam Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 dan Undang-undang Keistimewaan (UUK).
"Komentar boleh, komentar kok enggak boleh. Boleh saja, hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada, Pasal 18B kalau enggak keliru ya yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal usul tradisi DIY," kata Sultan dilansir dari Harian Jogja, salah satu jaringan informasi Bisnis Indonesia, Senin (4/12/2023).
Sultan menjelaskan bahwa, dalam Undang-Undang Keistimewaan No.13/2012 juga disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diamanatkan kepada Sultan dan Pakualaman, sehingga tudingan Ade soal politik dinasti disebutnya merupakan persepsi masyarakat yang bebas ingin mengartikan kondisi tersebut dari sisi mana saja.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur