POLHUKAM.ID - Isu politik dinasti kembali panas. Pemicunya adalah komentar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, yang menyinggung eksistensi dinasti politik yang saat ini memerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kendati demikian, Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X justru merespons santai pernyataan Ade Armando.
Sultan menyebut pernyataan Ade merupakan hak masyarakat dalam berpendapat. Namun dia menegaskan bahwa aturan hukum soal kepala daerah di DIY sudah termaktub dalam Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 dan Undang-undang Keistimewaan (UUK).
"Komentar boleh, komentar kok enggak boleh. Boleh saja, hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada, Pasal 18B kalau enggak keliru ya yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal usul tradisi DIY," kata Sultan dilansir dari Harian Jogja, salah satu jaringan informasi Bisnis Indonesia, Senin (4/12/2023).
Sultan menjelaskan bahwa, dalam Undang-Undang Keistimewaan No.13/2012 juga disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diamanatkan kepada Sultan dan Pakualaman, sehingga tudingan Ade soal politik dinasti disebutnya merupakan persepsi masyarakat yang bebas ingin mengartikan kondisi tersebut dari sisi mana saja.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali