"Bunyi UU Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur Sultan dan Wakil Gubernur Pakualam, ya melaksanakan itu saja ya kan, dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya yang penting bagi kita di DIY itu daerah istimewa diakui keistimewaanya dari asal usulnya dan menghargai sejarah. Itu aja, bunyi UU Keistimewaannya itu," ujarnya.
Sultan juga menambahkan bahwasanya dalam aturan tersebut tidak tertulis soal politik dinasti. DIY bagaimana pun tetap menjadi bagian dari Republik Indonesia, sehingga pelaksanaan UU sesuai dengan ketentuannya wajib dilakukan.
"Kalimat dinasti atau enggak disitu juga enggak ada, yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan UU yang ada. Kalau dianggap dinasti ya diubah aja UUD. Ya silakan saja itu masyarakat, yang penting saya tidak menyuruh. Pernyataan itu belum ada ya jangan ditanggapi, ya kalau mau, kalau enggak," katanya.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai