POLHUKAM.ID -Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menanggapi pernyataan sikap serikat buruh yang mengancam akan menempuh jalur hukum terkait keputusan UMK 2024.
Dikatakan Bey, penetapan UMK 2024 mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023 sesuai aturan pemerintah. Sebagai Pj Gubernur, Bey mengaku tidak memiliki kewenangan lebih.
"Saya kan hanya menjalankan sesuai putusan pemerintah," ujar Bey di Gedung Sate, Bandung, Senin (4/12).
Di samping itu, lanjut Bey, penetapan UMK 2024 sebelumnya telah melalui proses pembahasan bersama dewan pengupahan.
"Sudah dibahas dengan dewan pengupahan, maka diputuskan," jelas Bey, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Sebelumnya, serikat buruh di Jabar kecewa dengan putusan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, yang bersikukuh menetapkan UMK 2024 dengan mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali