POLHUKAM.ID - Aksi Panca Darmansyah (41) membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan mulai terkuak.
Keempat anak yang meninggal itu berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).
Mereka ditemukan tewas membusuk di dalam kamar rumah kontrakan pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.50 WIB.
Dibekap Pakai Tangan
Panca diketahui membunuh keempat anaknya dengan membekap mulut mereka secara bergantian.
Hal ini berdasarkan pernyataan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Jumat (8/12/2023).
"Pengakuan daripada pelaku bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu," ujar Bintoro.
Panca membekap mulut anaknya selama 15 menit hingga kehabisan napas.
"Dimulai yang pertama anak yang kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban yang juga inisial A umur 3 tahun."
"Kemudian anak korban ketiga umur 4 tahun, dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," jelasnya.
Ketika itu, setelah korban dipastikan tak bernapas, lalu tersangka melakukan hal yang sama kepada anaknya yang lain satu per satu hingga meregang nyawa.
"(Korban dibekap) dalam keadaan sadar. Penyekapannya pakai tangan," ucap Bintoro.
Peristiwa pembunuhan itu pun kata Bintoro dilakukan sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WIB atau selama 1 jam.
Kini, Panca pun dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra