Menurut Isnur, perbuatan Wamenkumham adalah fakta adanya praktik pembangunan di lapangan yang berkecimpung dalam berbagai bentuk pelanggaran. Maka itu, kata dia, wajar angka indeks persepsi korupsi turun di angka 34.
"Jadi, ini kembali ke situasi 14 tahun yang lalu sekitar 2005-2006. Jadi upaya tiap tahun untuk menaikkan indeks korupsi tapi jeblok gara-gara pemerintahannya semakin tidak peduli, semakin mentoleransi dan bahkan melegitimasi praktek-praktek korupsi dalam pembangunan dan melibatkan lingkar ini dari kekuasaan," tutur Isnur.
Sumber: mediaindonesia.
Artikel Terkait
Hasil Pemeriksaan Bonatua Silalahi Terungkap: 27 Pertanyaan Kunci Soal Ijazah Jokowi yang Bikin Heboh
Jokowi Diperiksa Lagi Soal Ijazah Palsu: Ini Daftar 8 Tersangka & Fakta Terbaru yang Mengejutkan
Refly Harun Ditegur Keras Hakim MK Saldi Isra: Taktik atau Kelalaian dalam Sidang Roy Suryo?
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak: Apa Dampaknya Bagi Kasus Kecantikan yang Menggemparkan?