Dia menjelaskan, pembangunan IKN memiliki dasar hukumnya dan undang-undangnya (UU) ada.
Ruhut menegaskan, IKN dibangun sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa untuk pemerataan pembangunan.
Sebelumnya, Anies menyinggung tentang fenomena 'orang dalam' atau 'ordal' dalam debat perdana capres 2024 menghadapi Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Menurut calon presiden nomor urut satu itu, fenomena ordal ini menyebalkan karena membuat meritokratik tidak berjalan dan etika luntur.
"Di seluruh Indonesia kita menghadapi fenomena ordal. Mau masuk kesebelasan ada ordalnya, mau masuk jadi guru ordal, mau daftar sekolah ada ordal, mau dapat tiket untuk konser, ada ordal."
"Ada ordal dimana-mana, yang membuat meritokratik tidak berjalan, yang membuat etika luntur," kata Anies saat menanggapi pernyataan Prabowo dalam debat capres.
Fenomena ordal ini disampaikan Anies ketika merespons jawaban calon presiden 02 Prabowo Subianto tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan umur calon presiden dan calon wakil di bawah usia 40 tahun
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Purbaya Akan Legalkan Rokok Ilegal? Ini Aturan Baru Cukai yang Bakal Guncang Industri
TPNPB Klaim Tembak Pesawat Hercules Gibran: Fakta atau Hoax? Ini Analisis Lengkapnya
Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa, Ini Kronologi Lengkap dan Fakta Celurit yang Mengejutkan
Ammar Zoni Dijanjikan Rp 100 Ribu per Gram? Fakta Mengerikan Jadi Gudang Narkoba di Dalam Rutan