Dia menjelaskan, pembangunan IKN memiliki dasar hukumnya dan undang-undangnya (UU) ada.
Ruhut menegaskan, IKN dibangun sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa untuk pemerataan pembangunan.
Sebelumnya, Anies menyinggung tentang fenomena 'orang dalam' atau 'ordal' dalam debat perdana capres 2024 menghadapi Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Menurut calon presiden nomor urut satu itu, fenomena ordal ini menyebalkan karena membuat meritokratik tidak berjalan dan etika luntur.
"Di seluruh Indonesia kita menghadapi fenomena ordal. Mau masuk kesebelasan ada ordalnya, mau masuk jadi guru ordal, mau daftar sekolah ada ordal, mau dapat tiket untuk konser, ada ordal."
"Ada ordal dimana-mana, yang membuat meritokratik tidak berjalan, yang membuat etika luntur," kata Anies saat menanggapi pernyataan Prabowo dalam debat capres.
Fenomena ordal ini disampaikan Anies ketika merespons jawaban calon presiden 02 Prabowo Subianto tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan umur calon presiden dan calon wakil di bawah usia 40 tahun
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?